Ada beberapa syarat membuat akta kelahiran yang hilang. Secara umum, mayoritas tidak jauh berbeda dengan syarat mengurus akta kelahiran baru. Namun, dokumen tambahan tetap ada. Salah satu dokumen syarat mengurus akta kelahiran yang hilang paling utama ialah surat keterangan dari kepolisian.
Selain secara langsung, mengurus akta kelahiran yang hilang juga bisa dilakukan secara online. Hal yang harus dilakukan adalah : a. Mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan melalui website dan aplikasi mobile. b. Kemudian isi data diri yang ada didalamnya.
Dokumen imigrasi bagi WNA; dan Surat kuasa dan KTP kuasa, apabila dikuasakan. Cara Buat Akta Kelahiran yang Hilang Akta kelahiran bisa dikatakan sebagai dokumen penting pertama yang dimiliki oleh setiap individu. Sehingga, semua dokumen penting lainnya akan membutuhkan akta kelahiran. Namun, bagaimana jika akta kelahiran milikmu hilang atau rusak?
Petugas kepolisian akan segera menerbitkan SLTLK. Jika dokumen persyaratan telah lengkap, proses penerbitan SKTLK akan berlangsung cepat. Yakni sekitar 5-10 menit. Pembuatan SKTLK tidak dipungut biaya alias gratis. Demikian informasi terkait persyaratan dan prosedur pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di kepolisian.
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dokumen kependudukan akta kelahiran yang hilang dapat dicetak kembali tanpa dipungut biaya alias gratis. Cara membuat akta kelahiran hilang sekarang tidak perlu harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), karena bisa diurus secara online.
Hal yang perlu diperhatikan dalam mengurus sertifikat atas tanah warisan atau tanah hibah yaitu biaya BPHTB dan persyaratannya. Berikut ini cara dan tahap-tahapannya: 1. Membuat Surat Keterangan Waris (SKW) Sertifikat tanah yang masih atas nama ahli pewaris sebaiknya segara diurus untuk balik nama sertifikat tanah hibah tersebut kepada ahli
XH61l.
biaya pembuatan akta kelahiran hilang