UndangUndang No. 1 Tahun 1957 adalah pengaturan tunggal yang berlaku secara seragam di seluruh Indonesia. Perjalanan sejarah otonomi daerah di Indonesia selalu ditandai dengan lahirnya suatu perundang-undangan yang menggantikan produk sebelumnya. Referensi: 1. Abdurrahman, Beberapa Pemikiran tentang Otonomi Daerah, Jakarta: Media Sarana Press 2. A Otonomi Daerah di Indonesia. 1. Latar Belakang Lahirnya Otonomi Daerah. Desentralisasi adalah pelimpahan kekuasaan pemerintah dari pusat ke daerah-daerah yang mengurus rumah tangganya sendiri. Desentralisasi baru terwujud apabila terdapat "penyerahan" wewenang pemerintahan dan desentralisasi otonomi dan tugas pembantuan. 103 Menurut Contohdaerah otonom yang selanjutnya adalah dalam penetapan Upah Minimum Regional atau yang sering disebut dengan UMR ini. UMR ini dibentuk bertujuan supaya setiap masyarakat yang ada di daerah mendapatkan upah secara merata dan adil. Namun perlu dicatat jika UMR di setiap daerah yang ada di Indonesia ini berbeda. Nah kali ini kita akan membahas mengenai daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus oleh pemerintah di Indonesia yang mana merupakan materi PPKn kelas 10 SMA. Dalam UUD 1945 pasal 18B ayat 1 dijelaskan bahwa negara telah mengakui dan menghormati satuan pemerintah daerah yang sifatnya khusus atau istimewa. Pelaksanaanotonomi daerah di Indonesia telah diatur secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18, 18A dan 18B dimana aturan dasar inilah yang kemudian berkembang menjadi sumber hukum lebih lanjut bagi pengaturan otonomi daerah, yakni ke dalam bentuk undang-undang daerah atau peraturan daerah (Nurdiaman,2009). Adabeberapa hal yang di tegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Repubik Indonesia, yaitu. 1. Mari kita kawal otonomi daerah agar selalu diisi dengan kegiatan-kegiatan dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berorientasi pada pelayanan masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan rakyat dan peningkatan sumber daya manusia msCO3h. - Otonomi diartikan sebagai pengaturan sendiri atau memerintah sendiri. Otonomi berasal dari kata autos dari Yunani yang artinya sendiri dan nomos berarti aturan. Secara garis besar, pengertian otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan dalam membuat aturan untuk mengurus daerahnya Kamus Besar Bahasa Indonesia, otonomi adalah pemerintahan sendiri. Sedangkan otonomi daerah artinya hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Nilai otonomi daerah Menurut buku Hukum Pemda Otonomi Daerah dan Implikasinya 2013 karya Busrizalti, terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia. Baca juga Pengertian Desentrasliasi, Bagian, dan Tujuannya Berikut dua nilai dasar otonomi daerah di Indonesia Nilai unitaris Nilai unitaris diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara. Artinya kedaulatan berada di tangan rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia. Tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan. Nilai dasar desentralisasi teritorial Nilai ini bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di mana pemerintah diwajibkan melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentralisasi di bidang ketatanegaraan. Dari dua nilai tersebut, desentralisasi di Indonesia terpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Pelimpahan tersebut untuk mengatur dan mengurus sebagian kekuasaan dan kewenangan daerah itu sendiri sesuai UUD 1945. Baca juga Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia Pengertian Otonomi Daerah – Otonomi daerah adalah sebuah sistem atau kewenangan yang dimiliki daerah. Otonomi daerah ini bertujuan untuk mengembangkan daerah serta isi di dalam daerah tersebut. Di negara Indonesia ini, otonomi daerah sudah diterapkan. Tujuan dari penerapannya adalah untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Otonomi daerah ini membuat pemerintah daerah dapat melakukan pengembangan pada daerah-daerahnya tersebut. Apa itu otonomi daerah? Artikel ini akan membahas hal-hal mengenai otonomi daerah. Seperti pengertian otonomi daerah, tujuan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah, asas otonomi daerah dan landasan hukum dari otonomi daerah. Pengertian Otonomi Daeraha. F. Sugeng Istiantob. Syarif Salehc. Kansild. Widjajae. Philip Mahwoodf. Benyamin Hoeseing. Mariunh. Vincent LemiusTujuan Otonomi DaerahPrinsip Otonomi Daeraha. Prinsip otonomi seluas-luasnyab. Prinsip otonomi nyatac. Prinsip otonomi yang bertanggung jawabAsas Otonomi Daeraha. Asas Desentralisasib. Asas Dekonsentrasic. Tugas PembantuanLandasan Hukum Otonomi Daerah Secara etimologi, istilah otonomi berasal dari bahasa Latin. Kata otonomi berasal dari kata ā€œautosā€ yang memiliki arti ā€œsendiriā€, kata kedua berasal dari kata ā€œnomosā€ yang memiliki arti ā€œAturanā€. Berdasarkan etimologi otonomi memiliki arti pengaturan sendiri, memerintah sendiri atau mengatur. Otonomi daerah dan daerah otonom adalah dua hal yang berbeda. Dalam makna sempit, otonomi memiliki arti mandiri. Dalam makna luas memiliki arti berdaya. Maka dari itu, otonomi daerah adalah kemandirian suatu daerah. Kemandirian tersebut berkaitan dengan pembuatan dan keputusan mengenai hal-hal penting yang ada di daerahnya sendiri. Selain itu, dapat juga dikatakan bahwa otonomi daerah adalah sebuah kewenangan otonomi daerah. Kewenangan tersebut untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempatnya. Hal ini didasari oleh pelaksanaannya sendiri, dan berdasarkan aspirasi dari masyarakat. Otonomi daerah berjalan sesuai dengan peraturan undang-undang. Sedangkan arti dari daerah otonomi adalah sebuah kesatuan masyarakat hukum. Kesatuan tersebut memiliki batas daerah tertentu. Daerah tersebut memiliki wewenang untuk mengatur daerahnya. Selain itu, terdapat pula wewenang untuk mengurus kepentingan masyarakatnya. Hal ini juga didasari oleh aspirasi masyarakat di dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada salah satu hal yang menjadi aspek penting dari otonomi daerah. Hal tersebut adalah pemberdayaan masyarakat. Hal ini akan membuat mereka memiliki hak untuk berpartisipasi. Seperti dalam proses perencanaan, proses pelaksanaan, proses penggerakan dan proses pengawasan. Proses-proses tersebut akan terjadi dalam pengelolaan pemerintah daerah. Hal tersebut digunakan dalam penggunaan sumber daya pengelola serta memberi pelayanan yang prima kepada public atau masyarakat. Menurut Undang-Undang No 32 Tahun 2004, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Janji Otonomi Daerah Perspektif Ekonom Buku ini disajikan secara ringan dan ringkas untuk konsumsi populer, namun dapat pula menjadi pegangan penting bagi praktisi, dan kalangan akademisi. Tinjauan dalam buku ini meliputi tema-tema seputar kepribadian elit politik, perilaku memilih, dominasi sosial, psikologi damai, analisa opini publik, identitas sosial, dan psikologi protes. Berikut ini adalah pengertian otonomi daerah menurut beberapa ahli a. F. Sugeng Istianto Otonomi Daerah merupakan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan wewenang suatu daerah dalam mengurus rumah tangga daerah. b. Syarif Saleh Otonomi daerah adalah sebuah hak untuk mengatur dan memberi perintah. Adapun yang yang diatur dan diberi perintah adalah daerah sendiri tersebut. Hak tersebut adalah hak yang didapatkan dari pemerintah pusat. c. Kansil Menurut Kansil, otonomi daerah menyangkut tiga hal. Hal tersebut adalah hak, wewenang dan kewajiban. Tiga hal tersebut berkaitan dengan daerahnya, yaitu untuk mengatur sekaligus mengurus daerahnya. Tentunya sesuai dengan peraturan dari undang-undang yang masih berlaku. d. Widjaja Widjaja menjelaskan bahwa otonomi daerah adalah salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan. Bentuk tersebut pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan. Kepentingan yang dimaksud disini adalah kepentingan dari bangsa dan negara. Otonomi daerah dilakukan untuk memenuhi kepentingan secara menyeluruh. Caranya dengan melakukan upaya yang tentu lebih baik. Contohnya dalam mendekatkan berbagai tujuan dari penyelenggaraan pemerintah. Hal itu dilakukan supaya cita-cita masyarakat terwujud. Seperti hidup dalam keadaan yang makmur. Selain itu, terciptanya keadilan di masyarakat. e. Philip Mahwood Otonomi daerah adalah hak yang berasal dari masyarakat sipil. Hak itu dimaksudkan untuk mendapat sebuah kesempatan. Seperti kesempatan untuk diperlakukan secara sama. Contohnya dalam mengekspresikan sesuatu, berusaha untuk mempertahankan kepentingan masyarakat masing-masing dan ikut serta di dalam mengendalikan sesuatu. Seperti mengendalikan penyelenggaraan dari kinerja pemerintah daerah tersebut. f. Benyamin Hoesein Otonomi daerah menurut Benyamin Hoesein adalah suatu pemerintahan yang dibuat oleh rakyat. Pemerintahan tersebut dibuat untuk rakyat. Pemerintahan tersebut berada di bagian wilayah negara secara informal dan berada di luar pemerintahan pusat. g. Mariun Mariun menjelaskan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan atau kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Kebebasan tersebut memungkinkan mereka untuk membuat sebuah inisiatif sendiri. Inisiatif tersebut digunakan untuk mengatur daerahnya. Selain mengatur, juga diperuntukan untuk mengoptimalkan daerahnya. Seperti mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerah tersebut. Ini membuat daerah tersebut memiliki kebebasan penuh untuk daerahnya. h. Vincent Lemius Otonomi daerah adalah sebuah kebebasan atau kewenangan. Kedua arti tersebut mengarah pada hal-hal yang berkaitan dengan politik. Contohnya seperti membuat keputusan politik. Seperti administrasi yang memang sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Tujuan Otonomi Daerah Beberapa tujuan dari otonomi daerah adalah sebagai berikut Bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada para masyarakat. Bertujuan untuk mengembangkan kehidupan masyarakat yang didasari oleh demokrasi. Bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial kepada seluruh lapisan masyarakat. Bertujuan untuk mewujudkan pemerataan daerah. Bertujuan untuk memelihara hubungan yang serasi dan baik. Hubungan yang dimaksud adalah antara pusat dan daerah. Selain itu, menjalin hubungan baik antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. Bertujuan untuk mendorong upaya pemberdayaan masyarakat. Bertujuan untuk menumbuhkan prakarsa sekaligus kreativitas. Serta meningkatkan peran masyarakat dan mengembangkan peran juga fungsi dari pihak DPRD. Prinsip Otonomi Daerah Adapun prinsip otonomi daerah adalah sebagai berikut a. Prinsip otonomi seluas-luasnya Prinsip otonomi seluas luasnya memiliki arti bahwa suatu daerah akan diberikan sebuah wewenang. Kewenangan tersebut dipakai untuk mengatur serta mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Kewenangan ini juga membuat daerah dapat mengatur pemerintahannya sendiri. Akan tetapi, harus tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seperti ketika sebuah hal menjadi kewenangan pemerintah pusat. Maka pemerintah daerah harus mengikuti aturan dari undang-undang tersebut. b. Prinsip otonomi nyata Berdasarkan prinsip otonomi nyata, suatu daerah akan diberikan sebuah wewenang. Kewenangan tersebut digunakan untuk menangani urusan-urusan dari pemerintahan. Urusan tersebut didasarkan dari sebuah tugas, wewenang serta kewajiban. Ketiga hal tersebut secara nyata sudah ada dan memiliki potensi untuk terus bertumbuh. Selain itu, memiliki potensi untuk terus berkembang. Serta hidup sesuai dengan potensi dari daerah tertentu. c. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab Prinsip otonomi daerah yang bertanggung jawab ini memiliki makna dalam suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan. Prinsip ini harus disesuaikan serta diperhatikan. Mengenai tujuan dan maksud dari pemberian otonomi. Tujuan-tujuan yang akan dicapai menurut prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah mampu dan dapat memberdayakan daerahnya masing-masing. Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dari masyarakat yang luas. Otonomi Daerah Dan Daerah Otonom Buku yang digunakan sebagai awal sosialisasi otonomi daerah ini, sangat bermanfaat bagi kalangan birokrat, baik pusat maupun daerah; atau bagi berbagai kalangan yang terlibat dalam birokrasi pemerintahan. Termasuk juga mahasiswa Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, serta para aparat pemerintah dari tingkat tinggi sampai yang terendah. Ditulis oleh penulis yang menjadi Tim Fasilitator Pelaksanaan Otonomi Daerah Sumatera Selatan, maka buku ini berasal dari sumber yang tidak diragukan kredibilitasnya. BACA JUGA Kegiatan Ekonomi Pengertian, Sejarah, Jenis, Tujuan, Contoh Asas Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah, terdapat 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Asas-asas tersebut antara lain adalah asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. a. Asas Desentralisasi Asas desentralisasi adalah sebuah penyerahan wewenang. Penyerahan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat pada pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengurus daerahnya tersebut secara mandiri. Hal ini berdasarkan dari asas otonom. b. Asas Dekonsentrasi Asas dekonsentrasi adalah sebagian urusan dari pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat pada gubernur. Hal tersebut karena gubernur adalah wakil dari pemerintah pusat. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat pada instansi vertikal di sebuah wilayah tertentu, dan/atau pada gubernur dan walikota atau bupati sebagai penanggung jawab dari urusan pemerintahan umum. c. Tugas Pembantuan Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. Landasan Hukum Otonomi Daerah Adapun landasan atau dasar hukum dari penerapan otonomi daerah adalah sebagai berikut Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2, terdiri dari Pasal 18 Ayat 1 sampai 7, Pasal 18 A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18 B ayat 1 dan 2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang Undang No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat Itulah informasi mengenai otonomi daerah. Temukan hal-hal menarik lainnya di Gramedia sebagai SahabatTanpaBatas akan selalu menampilkan artikel menarik dan rekomendasi buku-buku terbaik untuk para Grameds. Strategi dan Problem Sosial Politik Pemerintahan Otonomi Daerah Indonesia Konsep Mensukseskan Otonomi Daerah Buku ini mengurai situasi berbagai aspek sosial, budaya, politik, dan sejarah dalam rangka pelaksanaan dan upaya mensukseskan era otonomi daerah di Indonesia. Peran perempuan era otonomi di awal buku ini dipaparkan secara faktual tentang kemampuan memperoleh kekuasaan untuk mendapatkan suatu hasrat jabatan politik di lembaganya. Penulis Wida Kurniasih Sumber dari berbagai sumber BACA JUGA Pengertian BUMN Ciri, Jenis, Tujuan, Fungsi, dan Peran Pengertian Modal Sejarah, Jenis, Sumber, dan Manfaat Pengertian Produksi Fungsi, Tujuan, Jenis, Tahapan dan Faktornya Pengertian Perusahaan Manufaktur Karakter, Sistem, Proses dan Contohnya Pengertian Bursa Efek Sejarah, Cara Kerja, Jenis, Tugas dan Instrumennya ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien - Dampak positif otonomi daerah paling terlihat pada efisiensi pemerintahan. Mengapa bisa begitu? Berikut ini alasannya disertai dengan penjelasan tujuan pelaksanaan otonomi dalam menjalankan pemerintahan menganut sistem otonomi daerah. Sistem ini memungkinkan pemerintah untuk menyerahkan urusan pemerintahan kepada pemerintah daerah sebagai urusan rumah tangganya atau Otonomi Daerah Menurut modul PPKn terbitan Kemendikbud, kata otonomi sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu "autonomia" atau "autonomos." Kata "auto" artinya sendiri dan "nomos" artinya peraturan atau otonomi daerah dimaknai sebagai hak dan kewajiban daerah untuk mengatur dan menjalankan urusan pemerintahan juga masyarakat sesuai dengan undang-undang. Dalam menjalankan pemerintahannya, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan memerintah daerahnya atas inisiatif dan kemampuannya yang berwenang dalam menjalankan otonomi daerah dipilih secara demokratis. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi, ā€œGubernur, Bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.ā€ Faktor yang Memengaruhi Dibentuknya Daerah Otonom Sistem otonomi daerah dibutuhkan oleh Indonesia mengingat wilayahnya yang begitu luas. Tentu sulit mengatur begitu banyak wilayah yang terdiri atas ribuan pulau dengan sistem terpusat. Selain karena wilayahnya yang luas, dibentuknya daerah otonom di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain Pertambahan penduduk Indonesia pesat; Kemampuan ekonomi setiap daerah di Indonesia berbeda-beda; Adat istiadat, budaya, dan kehidupan sosial setiap daerah berbeda; Perkembangan politik setiap daerah berbeda-beda. Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah Dikutip dari modul PPKN Kelas X 202010, pelaksanaan otonomi daerah memiliki sejumlah tujuan, yaitu Terlaksananya pendidikan politik; Menciptakan stabilitas politik; Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah; Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal; Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperhatikan masyarakatnya; Pemerintah daerah akan mengetahui lebih banyak masalah yang dihadapi masyarakatnya. Dikutip dari Buku Sekolah Elektronik BSE Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2016, dalam otonomi daerah, pemerintah pusat memiliki beberapa fungsi seperti fungsi layanan servicing function, fungsi pengaturan regulating function, dan fungsi daerah sendiri memiliki kekurangan dan kelebihan. Kelebihan dan kekurangan tersebut akan menimbulkan dampak sosial, politik, hingga ekonomi. Dampak Positif Otonomi Daerah Disebut dampak positif paling terlihat pada efisiensi pemerintahan karena daerah diberi hak untuk mengatur. Sehingga, daerah berkesempatan membentuk sebuah sistem dan aturan yang cocok dengan wilayahnya tersebut tanpa perlu menunggu arahan pemerintah buku elektronik "Pendidikan Kewarganegaraan" terbitan Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, berikut merupakan dampak positif dari otonomi daerah. Kegiatan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, karena kewenangan berada di tangan daerah; Potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dapat dimanfaatkan dengan lebih efektif dan efisien; Daerah dapat menyelenggarakan kepentingannya sesuai dengan adat istiadat dan budaya setempat; Dinamika dan perkembangan politik lebih mudah dikontrol; Laju pertumbuhan ekonomi di daerah setempat lebih mudah dikontrol; Kriminalitas, masalah sosial, dan berbagai bentuk penyimpangan lebih mudah dideteksi. Dampak Negatif Otonomi Daerah Namun, meskipun memiliki banyak dampak positif, otonomi daerah tidak terlepas dari dampak negatif. Adapun beberapa dampak negatif yang bisa terjadi akibat otonomi daerah, yaitu Munculnya sifat kedaerahan atau etnosentrisme yang fanatik, sehingga dapat menyebabkan konflik antar daerah; Munculnya kesenjangan antara daerah satu dengan yang lain, karena perbedaan sistem politik, sumber daya alam, maupun faktor lainnya; Munculnya pejabat daerah yang sewenang-wenang; Pemerintah pusat kurang mengawasi kebijakan daerah karena kewenangan penuh yang diberi pada daerah; Masing-masing daerah berjalan sendiri-sendiri, tanpa ada kerja sama, koordinasi, atau bahkan interaksi. - Pendidikan Kontributor Yonada NancyPenulis Yonada NancyEditor Yulaika RamadhaniPenyelaras Ibnu Azis Daerah otonom dan otonomi daerah adalah istilah untuk menyebut daerah yang memiliki kewenangan mengatur urusannya sendiri. Lalu apa bedanya?Daerah otonom adalah istilah yang digunakan untuk menyebut daerah yang berwenang untuk mengatur urusan daerahnya sendiri. Lalu, bagaimana dengan otonomi daerah? Berikut ulasan perbedaannya dan uraian lengkap terkait daerah otonom di Otonom dan Otonomi DaerahPengertian daerah otonom berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU 23/2014 adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bentuk dari daerah otonom ini dapat berupa provinsi, kota, dan daerah otonom kerap sulit dibedakan dengan otonomi daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU 23/2014, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik demikian, perbedaan otonomi daerah dan daerah otonom sebenarnya cukup jelas. Istilah daerah otonom digunakan untuk menyebutkan suatu daerah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya. Sedangkan otonomi daerah lebih berkaitan dengan wewenang daerah jugaPindah Ibukota, Aspek Hukum Komprehensif Harus DipersiapkanAda 625 Izin Tambang di Calon Ibukota BaruPandangan Guru Besar FH Undip Soal Sifat Keadilan dalam Restorative JusticeKewenangan Daerah OtonomWewenang daerah otonom dalam mengatur daerahnya didasarkan pada undang-undang. Kemudian, yang menjadi ranah daerah otonom adalah urusan konkuren. Pasal 9 ayat 3 UU 23/2014 menerangkan bahwa urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan provinsi serta kabupaten/ Pasal 9 ayat 4 UU 23/2014 menyatakan bahwa urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. Daerah otonom adalah sebuah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut. Biasanya suatu daerah diberi sistem ini karena keadaan geografinya yang unik atau penduduknya merupakan minoritas negara tersebut, sehingga diperlukan hukum-hukum yang khusus, yang hanya cocok diterapkan untuk daerah tersebut.[1] Negara-negara dengan setidaknya satu kawasan yang dilabeli "otonom" atau didefinisikan demikian menurut hukum Di Indonesia, daerah otonom diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

carilah daerah otonom di indonesia analisislah daerah yang anda pilih